Jasa Freight Forwarding adalah suatu kegiatan di dalam sebuah badan hukum atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan sebagai pelaksana Freight Forwarder. Kegiatan yang dilakukan biasanya berkaitan dengan pengurusan baik pengiriman barang atau penerimaan barang. Saat pengiriman barang bisa di lakukan melalui jalan darat, laut maupun udara. Orientasi utama dari Freight Forwading adalah berorientasi pada konsumen yang dimana pelayanan merupakan produk produsen. Salah satunya adalah Jasa Angkutan merupakan perencanaan transport logistik dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Pengelola dari jasa ini ialah pengusaha transportasi tanpa logistik yang berhubungan dengan kegiatan yang di butuhkan dalam menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen termasuk tempat dan keadaan yang dibutuhkan.
Pekerjaan yang termasuk kedalam kegiatan freight forwarding adalah transportasi, manajemen, mencari order, prosedur, gudang, penangan barang, pengepakan dan penjadwalan produk. Hal ini merupakan kunci bagi perusahaan jasa angkutan dalam menjual jasa dengan menawarkan gudang (logistik) dan perencanaan yang baik dalam pengiriman barang ekspor.
Definisi
Freight forwarder adalah agen yang bertindak atas nama importir,
eksportir atau perusahaan atau orang lain untuk mengatur transportasi
yang aman, efisien dan hemat.
Freight forwarder mengatur cara terbaik untuk transportasi dengan
mempertimbangkan jenis barang dan persyaratan pengiriman. Yaitu
menggunakan jasa pelayaran, penerbangan, jalan raya dan operator
angkutan kereta api. Dalam beberapa kasus, perusahaan angkutan
forwarding sendiri menyediakan layanan tersebut. Bentuk perusahaan
bervariasi menurut ukuran dan jenis yang beroperasi secara nasional.
Perusahaan biasanya lebih khusus dengan jenis tertentu barang atau
beroperasi dalam wilayah geografis tertentu.
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak
di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa
berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman
door to door.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding)
adalah kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengiriman dan
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara.
Kegiatannya termasuk penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas
pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya
berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan
diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah Freight Forwarder.
Definisi lain dari Freight Forwarder, yaitu:
- Freight Forwarder bekerja hanya atas “perintah“ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
- Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
- Forwarder bertindak sebagai perantara antara pengirim ,pengangkut dan penerima barang.
Maka dapat disimpulkan bahwa Freight Forwarder yaitu :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah
pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang
yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat sampai ke tempat tujuan
akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen dengan
menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan/tanpa harus
memiliki sarana angkutan transportasi.
Kategori Freight Forwarder Dalam Negeri
Di Indonesia, Forwarder dibagi dalam tiga kategori, yaitu :
- Forwarder Internasional (kelas A)
- Lalu Forwarder Domestik/Regional (Kelas B)
- Dan Forwarder Lokal (Kelas C)
Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari
gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National
Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan
kelas A seluruhnya tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan
itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah
operasional, pengalaman kerja perusahaan dan mitra usahanya di luar
negeri serta beberapa kreteria lainnya.
Kategori tersebut adalah :
Forwarder Internasional
Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan
Internasional Freight Forwarder adalah mrupakan Forwarder yang
professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan
memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya ,yaitu
telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara
di luar negeri. jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh
para pemilik barang terutama pada Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena :
- Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.
- Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
- Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
- Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang
diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman
barang ke Negara tujuan tertentu.
- Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat
membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap
suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional serta selalu
membayar tuntutan ganti rugi.
Forwarder Domestik/Regional
Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah
mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder
Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L
sendiri (House B/L).
Forwarder Lokal
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim
karena disini yang termasuk golongan Forwarder lokal adalah mereka yang
belum memiiki agen di luar negeri dan mereka adalah para pengelola
EMKL,EMKU,dan EMKA.
Jenis Kegiatan
Dalam pelaksanaan jasa pengangkutan barang, umumnya dilakukan oleh EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) dan EMPU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara). Jasa
EMKL dan EMPU dalam pengiriman barang angkutan umum akan memberikan
keuntungan kepada pemilik barang dimana waktu yang dipergunakan tidak
begitu lama dan biaya yang dikeluarkan dapat diperkecil.
EMPU merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan
dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan
muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada/diterima dari
perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang. Dalam proses
pengiriman barang, dokumen pengiriman barang ekspor sangat penting untuk
mempermudah pengiriman barang dari tempat asal barang sampai ketujuan
akhir.
Jenis kegiatan freight forwarding yang secara umum ditentukan pada jenis dan ukuran perusahaan :
- Menyelidiki dan merencakan rute yang paling tepat untuk pengiriman
barang dengan mempertimbangkan daya tahan, biaya, waktu transit dan
keamanan.
- Memberikan saran tentang kemasan yang tepat untuk barang dengan
mempertimbangkan iklim, medan, berat, sifat barang, biaya pengiriman dan
lokasi di tempat tujuan.
- Menegosiaskani kontrak, biaya transportasi dan standar penanganan.
- Menyiapkan semua dokumentasi untuk memenuhi segala peraturan dan
persyaratan asuransi, spesifikasi pengepakan, dan syarat-syarat lainnya
sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara
tujuan.
- Menawarkan layanan konsolidasi melalui darat, laut dan udara untuk memastikan solusi biaya yang efektif dan aman.
- Menghubungi pihak ketiga untuk memindahkan barang sesuai dengan
kebutuhan pelanggan (melalui jalan darat, kereta api, udara atau laut).
- Menyiapkan asuransi dan membantu konsumen dalam hal klaim.
- Mengatur pembayaran pengiriman dan biaya lainnya atas nama klien konsumen.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk mengaktifkan pelacakan barang setiap saat.
- Bertindak sebagai broker yang mempunyai link dan kemampuan
bernegosiasi yang baik di seluruh dunia untuk memandu barang agar
terkirim secara efisien walaupun melalui prosedur yang rumit.
- Berurusan dengan pengaturan khusus untuk kelancaran pengiriman barang tertentu, seperti ternak, makanan dan obat-obatan.
- Bekerja erat dengan pelanggan, kolega dan pihak ketiga untuk
memastikan kelancaran operasional sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
- Melaksanakan komunikasi dan kontrol melalui semua tahapan
perjalanan, termasuk pembuatan laporan manajemen dan analisis biaya
statistik dan satuan.
- Bertindak sebagai konsultan di bidang kepabeanan.
- Melaksanakan angkutan barang sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan situasi politik dan
faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pengiriman barang.
Pengelompokan Freight Forwarding
Freight Forwarding dalam kegiatannya dibagi dalam 2 jenis golongan, yaitu :
Operasional
Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan
dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
mereka, yaitu dengan melihat bentuk, kemasan, berat dan isi barang yang
bersangkutan.
Sarana Angkutan
Jenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah :
Sea Freight Forwarder
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah
mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui
angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya. Ada
kategori umum mengenai barang muatan atau cargo yang harus diketahui
oleh seorang Forwarder tentang tehnik pelayanannya(Cargo handling).
Air Freight Forwarder
Mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sektor angkutan
udara dengan kombinasi angkutan kereta api atau truk. Disini lokasi
kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara, baik
penyelesaian dokumen maupun penumpukan barang serta lalu lintasnya.
Rail and Inland freight Forwarder
Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector
angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana
angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.
Combined Transport Operator
Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu
jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut,
udara dan kereta api dan truk, atau kombinasi diantaranya.
Pihak-pihak Yang Berkaitan Dengan Freight Forwarder
Untuk membantu setiap proses dalam kegiatannya, freight forwarder
akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu supaya pekerjaan dan jasa
yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancar.
Pihak-pihak itu antara lain :
- Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya).
- Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
- Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
- Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
- Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
- Badan dan Instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, perdagangan, perhubungan dan lain-lain.
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu
proses pengiriman barang. Menggunakan sarana angkutan tertentu yang
dipilih sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan.
Pihak-pihak yang termasuk dalam ruang lingkup kerja seorang Forwarder :
- Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
- EMKL, EMKU dan EMKA serta sejenisnya.
- Perusahaan pengepakan barang (packing companies)
- Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving, Company) dimana pada
umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini bekerja atas kontrak
angkutan/pengiriman barang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak
dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).
Proses Freight Forwarder
Menurut letaknya Indonesia berada di posisi geografis antara benua
Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia. Sebuah posisi strategis
yang berada dalam jalur pelayaran antar benua. Melalui selat Malaka ke
India, Indonesia dan Tiongkok menjadi jalur sutra laut. Untuk itu dalam
prosesnya impor dan ekspor ini mempunyai beberapa keuntungan diantaranya
:
- Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri
- Memperkenalkan dan memperluas produk di dalam negeri
- Memperoleh bahan baku
- Membuka lapangan kerja
Impor dan ekspor adalah bagian penting dari perdagangan
internasional. Untuk impor barang berskala besar umumnya membutuhkan
campur tangan bea cukai di negara
importir ataupun eksportir. Untuk itu PT Wahana Wijaya Wisesa
menyediakan jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan
administrasi pemerintah (Document Clearance).
W-III Cargo melayani jasa pengurusan Custom Clearance untuk pengiriman laut dan udara dalam waktu cepat dan didukung oleh personil kami yang professional.W-III Cargo telah menjadi partner ratusan customer
yang mempercayakan pengiriman cargo mereka, termasuk perusahaan
internasional, eksportir, importir, grosir, pengecer, individu swasta
dan toko online.